Pemerintah Provinsi Ternyata Alokasikan Anggaran Staf Khusus Gubernur Babel Rp 1,6 M, Ketua Komisi I, Pahlevi Syahrun Minta Dialihkan untuk Kegiatan Lain

Avatar photo
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun

PANGKALPINANG, LASPELA—Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata mengalokasikan dana untuk staf khusus gubernur sebesar Rp 1,6 Miliar di APBD tahun 2025. Komisi I DPRD Bangka Belitung menyoroti anggaran belanja staf khusus Gubernur Babel mencapai Rp 1,6 miliar di tahun 2025. Anggaran tersebut telah disahkan sejak tahun 2024 dan sudah terealisasi sekitar Rp 1,2 Miliar, tersisa sekitar Rp 400 juta.

Alokasi anggaran untuk staf khusus gubernur ini terungkap saat Komisi I DPRD Babel menggelar rapat bersama sejumlah perwakilan OPD Pemprov Babel dari BKPSDM, Biro Hukum, Biro Organisasi, Inspektorat, serta seluruh anggota Komisi I DPRD Babel, pada Senin (2/6/2025) lalu.

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah disahkan sejak tahun 2024 untuk alokasi anggaran staf khusus gubernur tahun 2025 di Biro umum. Dan sudah digunakan dan hanya tersisa Rp 400 juta. Dana yang ada kita arahkan untuk dialihkan ke kegiatan lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Anggaran untuk staf khusus gubernur tersebut sudah disahkan. Tetapi tidak begitu saja langsung digunakan, harus dievaluasi lebih lanjut. Dasar kita mengarahkan untuk dialihkan ke kegiatan lain karena sesuai dengan larangan Kepala BKN dan Menteri Dalam Negeri. Sebelum penggunaan anggaran tersebut menjadi temuan, sebaiknya segera dialihkan ke kegiatan lain,” tegas Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, ketika dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Pahlevi menegaskan pihak komisi I DPRD tidak hanya mengarahkan untuk dialihkan tetapi akan terus melakukan monitoring terkait penggunaan anggaran untuk staf khusus. Karena angaran staf khusus gubernur sudah digunakan sebelum pelantikan Gubernur Babel, Hidayat Arsani. Dan setelah pelantikan sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN dan Mendagri, maka kita arahkan untuk disetop penggunaannya untuk staf khusus gubernur Babel.

“Kita sudah meminta pihak inspektorat melakukan pengawasan. Komisi I DPRD juga akan melakukan monitoring tindak lanjut setelah rapat bersama,” ungkap Pahlevi.

Pahlevi menambahkan Komisi I akan segera mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD agar anggaran di Biro Umum tersebut digeser dan dialokasikan untuk kegiatan yang lebih menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena sesuai arahan pemerintah pusat, maka sejak setelah pelantikan, tidak boleh ada anggaran untuk staf khusus gubernur.

“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar anggaran di Biro Umum ini digeser untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan lebih bermanfaat untuk masyarakat, sesuai dengan hasil rapat TAPD dan Banggar,” jelasnya.

Perwakilan Biro Umum Setda Pemprov Babel, Silvi, mengungkapkan bahwa anggaran untuk 12 orang stafsus ini sudah disahkan sejak tahun 2024 dan telah berjalan selama empat bulan.

“Di tahun 2025 kita anggarkan untuk 12 orang Stafsus, totalnya sekitar Rp1,6 miliar. Saat ini sudah direalisasikan empat bulan, sisa anggaran sekitar Rp 400 juta sebelum pelantikan,” terang Silvi dalam rapat bersama Komisi I DPRD Babel.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan terkait kelanjutan penggunaan anggaran untuk staf khusus gubernur.

“Kita menunggu keputusan pimpinan, jika tidak diperbolehkan untuk digunakan, sisa anggaran akan dialihkan ke pos belanja lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Babel, Hidayat Arsani membenarkan sudah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan dan penetapan delapan orang staf khusus gubernur. Akan tetapi para staf khusus tersebut bekerja tanpa gaji.

“Kalau diperlukan saja, kan tidak ada gaji. Kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi tidak ada gaji staf khusus itu, kalau ada gaji saya bisa ditangkap oleh jaksa. Jadi, ini abdi sosial,” tegas Hidayat Arsani beberapa waktu lalu. (*/rel)

 

Leave a Reply