MENTOK, LASPELA — Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Polres Bangka Barat menegaskan akan menindak tegas setiap praktik penimbunan bahan pokok yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan serta melindungi masyarakat dari aksi pedagang nakal yang mencoba mengambil keuntungan sepihak di momen krusial.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, menyampaikan bahwa sanksi pidana siap dijatuhkan kepada pelaku penimbunan sembako.
“Penimbunan bahan pokok adalah tindakan pidana. Pelakunya bisa dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Fajar, Kamis (5/6/2025).
Pihak kepolisian, lanjutnya, bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Bangka Barat secara rutin menggelar pengecekan ke pasar dan gudang distributor untuk memastikan stok aman dan harga tetap terkendali.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah gudang distributor. Sejauh ini belum ditemukan indikasi penimbunan, dan ketersediaan stok relatif aman,” jelasnya.
Fajar juga mengajak masyarakat Bangka Barat untuk turut serta mengawasi kondisi harga dan ketersediaan bahan pokok di lapangan.
“Jika ada harga barang pokok yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), segera laporkan kepada kami. Satgas Pangan siap menindaklanjuti laporan warga,” imbuhnya.
Tak hanya kepada masyarakat, Fajar juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
> “Kami imbau para pedagang untuk tidak menjual melebihi HET. Ikuti ketentuan yang ada demi menjaga kestabilan dan keadilan harga bagi semua,” pungkasnya. (oka)
Leave a Reply