SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka menggelar rapat paripurna, Kamis (5/6/2025).
Dalam paripurna tersebut ada tiga agenda, yakni rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2025, dan rapat paripurna penyampaian hasil Reses.

Rapat yang berlangsung di Gedung Mahligai itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus, dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Jantani Ali, Wakil Ketua II DPRD Bangka M Taufik Koriyanto dan segenap Forkopimda.
Hendra Yunus mengatakan rapat penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya.
Sementara pada rapat paripurna terkait penyampaian rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025, perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru, terkait perencanaan dan penganggaran.
“Sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional, pada tahun 2025, dapat terealisasi dengan baik,” ujarnya.
Agenda terakhir yaitu penyampaian hasil reses, dimana reses tersebut dilaksanakan sejak 27 hingga 29 April 2025 lalu.
“Pelaksanaan reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” jelasnya.
Hasil reses ini menjadi bahan, dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir. Selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kabupaten Bangka, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan. (adv/mah)
Leave a Reply