Empat Kepala Desa Kecamatan Lepar Datangi Bupati Basel Tolak Aktivitas Perluasan Areal Kebun Sawit PT SNS

Empat Kepala Desa, Kades Tanjung Labu, Penutuk, Tanjung Sangkar dan Kumbung di Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kompak mendatangi Bupati Riza Herdavid pada Rabu (4/6/2025) malam di kantor Bupati Bangka Selatan.
TOBOALI, LASPELA – Empat Kepala Desa, Kades Tanjung Labu, Penutuk, Tanjung Sangkar dan Kumbung di Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kompak mendatangi Bupati Riza Herdavid pada Rabu (4/6/2025) malam di kantor Bupati. Kedatangan para kepala desa didampingi Camat Lepar Fery Edward dan Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko.

Kedatangan keempat Kades untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang menolak aktivitas penggarapan untuk perluasan lahan perkebunan sawit oleh PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang diduga belum memiliki kejelasan izin, khususnya soal status  Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang tengah digarap.

Kades Tanjung Labu, Pindo mengungkapkan, saat ini situasi di desanya sedang tidak kondusif akibat aktivitas penggarapan untuk perluasan lahan oleh perusahaan PT. SNS.

“Jadi mereka ini terus melakukan penggarapan lahan yang mereka klaim sebagai wilayah HGU milik mereka. Namun sampai sekarang kami belum menerima salinan dokumen HGU atau batas wilayah HGU tersebut,” kata Pindo Rabu malam.

Ia khawatiran di desanya akan terjadi potensi konflik sosial jika aktivitas tersebut terus berlanjut dan berharap ada solusi dari Pemda sebelum terjadi perihal yang tidak diinginkan.

“Jadi kami berupaya bersama pak Camat Lepar untuk menghadap Pak Bupati supaya ada solusi agar tidak terjadinya gejolak antara masyarakat dengan perusahaan. Dan pastinya mendesak agar perusahaan menghentikan sementara seluruh kegiatan penggarapan sampai ada kejelasan status lahan dan juga mengenai perizinan mereka,” ujarnya.

Camat Lepar, Fery Edward, mengungkapkan, terkait penolakan masyarakat ini adalah menuntut tentang keputusan pada tahun 2021 lalu.

Dimana, ada 13 item telah disepakati dan 1 diantaranya itu bahwa tidak boleh ada perluasan lahan sebelum ada kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat.

“Namun kenyataannya, saat ini kegiatan penggarapan lahan baru tetap berlangsung. Informasi dari para Kades menyebutkan adanya penambahan alat berat total 6 unit di lokasi sejak beberapa hari terakhir,” jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, saat ini perusahaan mengklaim lahan yang mereka garap masuk dalam HGU mereka dengan luasan mencapai sekitar lebih dari 8.000 hektar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi yang didapat Desa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status lahan tersebut.

“Kami berharap semua aktivitas dihentikan sementara agar situasi lebih kondusif. Saat ini sudah mulai terjadi gejolak antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

Menurut dia, saat ini Desa Tanjung Labu menjadi desa yang terdampak langsung dari aktivitas penggarapan lahan. Namun, 3 desa lainnya juga menyatakan penolakan dan tidak menutup kemungkinan turut berpotensi akan dampak gejolak tersebut.

“Hasil dari pertemuan dengan Pak Bupati beliau menyampaikan untuk kepentingan masyarakat selalu mendukung dan minta kepada kades dan camat untuk tetap menenangkan warga jangan sampai terjadi gejolak mengakibat anarkis yang dapat merugikan semuanya,” ungkapnya.

“Kami juga berharap agar perusahaan menghormati aspirasi masyarakat dan menahan diri untuk tidak melanjutkan kegiatan sebelum ada kepastian hukum dan kesepakatan bersama,” sambungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih mengupayakan konfirmasi pihak SNS dan terkait. (Pra)

Leave a Reply