Pelaku Penikaman Perempuan di Keranggan Sudah Diamankan

Yos mengatakan untuk motif penusukan tersebut masih dilakukan penyelidikan, sedangkan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

“Pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” katanya. (oka)

Leave a Reply