BANGKA, LASPELA – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung melakukan Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah, yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025 bertempat di Mink Mink Resto, Belinyu, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh 40 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat pemerintahan setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari:
Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung
UPT Badan Keuangan Daerah Wilayah Kabupaten Bangka
Perangkat Kelurahan Kuto Panji Belinyu
Kepala Dusun dan Ketua RT/RW (Kaling) se-Kelurahan Kuto Panji
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek dalam kebijakan pajak daerah, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen PKB, serta penjelasan tentang fungsi dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Dalam kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Masyarakat diajak untuk memanfaatkan program ini karena memberikan berbagai keuntungan, seperti:
Bebas Pokok Tunggakan PKB
Bebas Denda PKB
Bebas Bea Balik Nama ke-2 (BBNKB 2)
Bebas Denda Progresif
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Hermanus Haurissa, menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat membayar pajak kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga memberi manfaat perlindungan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Di dalamnya terdapat SWDKLLJ yang berfungsi sebagai jaminan awal untuk korban,” ujar Hermanus.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak menyia-nyiakan momentum program pemutihan yang tengah berlangsung.
“Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan yang sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 31 Juli mendatang,” tambahnya.
“Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam forum seperti ini sangat kami apresiasi. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan semakin meningkat, dan pada akhirnya berdampak pada penurunan angka kecelakaan di jalan raya,” tutup Hermanus.(ril/chu)
Leave a Reply