Jasa Raharja bersama DPRD Provinsi Babel dan UPT Samsat Belitung Timur Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah di Belitung Timur, Perkuat Sinergi dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

BELITUNG TIMUR, LASPELA
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah, yang dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 bertempat di Meeting Room Guest Hotel, Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai instansi dan unsur masyarakat.

Acara diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menghadirkan narasumber dari:

PT Jasa Raharja

Satlantas Polres Belitung Timur

UPT Badan Keuangan Daerah Wilayah Kabupaten Belitung Timur

PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi penjelasan tentang kebijakan Pajak Daerah, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, serta pemahaman mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Dalam kesempatan tersebut, PT Jasa Raharja menjelaskan secara langsung fungsi dan manfaat SWDKLLJ yang merupakan jaminan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dana SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan, dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka.

Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, yaitu:

Bebas Pokok Tunggakan PKB

Bebas Denda PKB

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB 2)

Bebas Denda Progresif

Bebas Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Hermanus Haurissa, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan.

“SWDKLLJ bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat ketika terjadi kecelakaan. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami fungsi serta manfaatnya secara utuh,” ujar Hermanus.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Belitung Timur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ini kesempatan besar untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda dan biaya tambahan, sambil memastikan kendaraan kita terlindungi secara legal dan finansial,” lanjutnya.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, kepolisian, dan Jasa Raharja dalam memberikan edukasi komprehensif kepada masyarakat guna meningkatkan kepatuhan, keselamatan, dan kesejahteraan bersama.(ril/chu)

Leave a Reply