TOBOALI, LASPELA —Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Hidayat Arsani mempunyai komitmen tinggi terhadap pelayanan bidang pendidikan. Karena dengan tegas dan berkali-kali mengingkatkan agar sekolah tidak memungut iuran pendidikan karena melanggar aturan.
Saat meresmikan SMAN 3 Toboali, di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, orang nomor satu di Bangka Belitung kembali mengingatkan soal IPP.
“Jangan ada lagi pungut IPP kalau tidak mau kena pasal 21, tangan dua jadi satu. Karena ini mengandung unsur setengah pemerasan yang di dalamnya terdapat tarif ataupun angka yang dilarang dan melanggar undang-undang. Sebab, kalau Perdanya hanya sumbangan, artinya itu sukarela, tidak ada keterpaksaan bukan berupa angka yang sudah ditetapkan. Tetapi kalau sistemnya hanya sumbangan boleh saja sukarela silakan itu namanya sosial,” tegasnya, Selasa (3/6/2025) saat meresmikan SMAN 3 Toboali.
Tak hanya melarang pungutan iuran pendidikan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dirinya berencana melakukan mutasi kepala sekolah dan guru.
“Saya akan melakukan mutasi kepada seluruh kepala sekolah dan guru, supaya guru yang banyak jam kosong dari kota bisa mengisi kekurangan di daerah untuk dilakukan penyegaran dalam rangka kemajuan pendidikan di Babel,” tegas Hidayat Arsani.
Hidayat Arsani menambahkan masih terkait pungutan iuran pendidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan tinggi Babel dan telah mengintruksikan Inspektorat daerah yang turun terlebih dulu dalam rangka pembinaan jika ada temuan.
“Soal itu sudah dinyatakan melanggar undang-undang yang di dalam terdapat tarif atau angka bukan lagi sekedar sumbangan sukarela. Untuk sementara ini, sudah kita hentikan, tetapi kalau ada yang berani melanggar dan mengambil, resikonya tanggung sendiri. Karena Saya rasa dana Bos dan APBN sudah cukup, yang kita pikirkan lagi yakni kesejahteraan para guru dalam mendukung pendidikan,” sebut Dayat. (pra)
Leave a Reply