Ini Pesan Wagub untuk  52 ASN Pemprov Babel yang Masuki Purnabakti

Wakil Gubernur Babel Hellyana saat menghadiri sekaligus memberikan Pengarahan dan penyerahan tali asih korpri kepada ASN yang telah memasuki masa purnabhkati (Pensiun) periode Januari sampai dengan Juni 2025, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (3/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 52 Anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memasuki masa purnabakti atau pensiun periode Januari sampai dengan Juni 2025.

“Kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada 52 anggota Korpri, karena dedikasi dari para ASN ini saya yakin telah melewati masa yang sangat panjang,” kata Wakil Gubernur Babel Hellyana saat menghadiri sekaligus memberikan Pengarahan dan penyerahan tali asih korpri kepada ASN yang telah memasuki masa purnabhkati (Pensiun) periode Januari sampai dengan Juni 2025, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (3/5/2025).

Hellyana mengatakan, kegiatan ini juga menjadi wujud apresiasi dan penghormatan Pemprov Babel kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mendedikasikan diri selama bertahun-tahun dalam melayani masyarakat.

Baca Juga  H-2 Iduladha, Peminat Sarung Ketupat Menurun

“Kegiatan ini juga menjadi ajang penting untuk menyambung tali silaturahmi di antara mereka, mempererat ikatan persaudaraan yang telah terjalin selama masa pengabdian,” ucapnya.

Selain itu, Hellyana menambahkan, para purna ASN untuk tetap semangat, dan tetap beraktivitas produktif. Jadilah tokoh, jadilah magnet untuk memajukan lingkungan sekitar, dan harus tetap sehat, semangat dan produktif dalam bermasyarakat.

“Kami juga mendoakan agar mereka selalu sehat, bisa lebih menikmati hidup dan bisa lebih banyak waktu untuk kumpul dengan keluarga. Dan tentunya lebih berkah lagi dan InsyaAllah tetap memberikan kontribusi untuk kemajuan Bangka Belitung,” ujarnya. (chu)

Baca Juga  Konsisten Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat, Bupati Bangka Tengah Apresiasi PT Timah

 

Leave a Reply