Dari Ganja Beralih ke Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi 

Tersangka pengedar Narkoba saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

MENTOK, LASPELA  — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria bernama Rio Rinaldi warga Kecamatan Mentok, karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Rio ditangkap pada Selasa (3/6/2025) dini hari tadi dan dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat bruto 2,81 gram.

Tertangkap kembalinya pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas itu menyita perhatian dari warga setempat. Sebab, ia dikabarkan baru saja menghirup udara segar beberapa bulan silam usai mendekam di jeruji besi karena kasus ganja.

Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan penangkapan itu bermula saat petugas menerima informasi bahwa rumah itu sering terjadi transaksi sabu.

“Saat digerebek anggota kita, memang benar ditemukan sejumlah barang bukti bersama Ketua RT setempat. Ada 18 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu diamankan anggota,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga  Konsisten Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat, Bupati Bangka Tengah Apresiasi PT Timah

Selain mengamankan barang haram itu petugas juga menyita 2 unit timbangan digital warna hitam merek Camry dan tulisan 114,112. Ada 18 potongan pipet pelastik dengan rincian 5 warna merah,6 warna hijau 7 merah jambu. Satu unit  ponsel Oppo A16 warna biru dongker.

Lalu tiga bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 bungkus plastik Asoi hitam yang di dalamnya berisikan pipet sedotan plastik. Satu wadah bulat bekas obat Kapsul Gurah 99 warna putih, 1 kotak bekas ponsel android merek Note 50 berwarna kuning.

“Kemudian kami juga amankan 1 helai plastik asoi hitam. Satu kotak bekas susu SGM warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M 125 warna hitam list merah dengan Nopol BN 2939 DD yang digunakan pelaku sehari-harinya,” ujarnya.

Baca Juga  Dari Apel hingga Aksi Pungut Sampah, PT Timah Area Kundur Gaungkan Semangat Cinta Lingkungan

Akibat perbuatannya, terduga pelaku RR akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (oka)

 

Leave a Reply