PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memberikan sinyal kuat bahwa jumlah staf khusus (stafsus) yang mendampinginya bisa berubah sewaktu-waktu. Penambahan atau pengurangan staf ini disebutnya sebagai bagian dari strategi kerja yang fleksibel dan dinamis.
“Saat ini ada delapan orang staf khusus. Tapi belum tentu tetap. Bisa saja bertambah, bisa juga berkurang, tergantung kebutuhan,” ungkap Hidayat saat diwawancarai usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Senin (2/6/2025).
Pernyataan ini menjadi sorotan menarik di tengah publik yang mulai mencermati peran para stafsus di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel. Menurut Hidayat, komposisi staf khusus tidak bersifat tetap karena tidak terikat aturan formal atau struktural.
“Jadi mereka ini bekerja hanya pada saat dibutuhkan saja, karena saja juga memahami kalau mereka ini bekerja tanpa digaji,” ujarnya.
Gubernur menegaskan siapa pun yang ingin menjadi staf khusus bisa saja, asalkan memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi positif.
“Wartawan saja boleh kalau mau menjadi Stafsus tidak ada larangan dan langsung saya teken, asalkan bisa membawa pikiran yang positif,” ungkapnya.
Tanpa Gaji, Tanpa Beban Anggaran
Meski memberikan keleluasaan dalam merekrut, Hidayat menegaskan bahwa stafsus yang ditunjuk tidak akan menerima gaji maupun fasilitas negara. Penegasan ini disampaikannya demi menjaga transparansi dan menghindari potensi pelanggaran.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan kalau Stafsus ini tidak ada gaji, kalau digaji nanti bisa di tangkap oleh pihak Kejaksaan,” sambungnya.
Dia menambahkan, untuk Stafsus saat ini ada 8 orang, terdiri dari pensiunan TNI, pensiunan ASN, tokoh akademik dan praktisi hukum. (chu)
Leave a Reply