Tenaga Kerja yang di PHK Sulit Cari Kerja Karena Syarat Usia, SE Menaker Jadi Solusi Menghapus Persyaratan Batas Usia

ilustrasi rekruitmen tenaga kerja (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA--Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja masih terus terjadi di Indonesia termasuk di Bangka Belitung. Berdasarkan laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per Oktober 2024, jumlah PHK terbanyak berasal dari Pulau Jawa. Dan Bangka Belitung menempati urutan keenam seluruh Indonesia, mencapai 1.894 orang dengan jumlah penduduk yang hanya 1,2 juta. DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi yakni 14.501 tenaga kerja,  Jawa Tengah: 12.489 tenaga kerja, Banten: 10.702 tenaga kerja,  Jawa Barat: 8.508 tenaga kerja,  Jawa Timur: 3.694 tenaga kerja Bangka Belitung: 1.894, Sulawesi Tengah: 1.812 tenaga kerja, Sulawesi Tenggara: 1.156 tenaga kerja, Riau: 1.068 tenaga kerja, Kalimantan Barat: 786 tenaga kerja.

 

Jumlah tenaga kerja yang di PHK di tahun 2024 dan berlanjut di tahun 2025, berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Bangka Belitung pada Februari 2025 mencapai 4,17 persen atau mengalami kenaikan 0,32 persen dibandingkan Februari 2024.

 

Tenaga kerja yang sudah di PHK kesulitan untuk mencari kerja karena terkendala usia. Sebagian besar tenaga kerja yang di PHK berusia sekitar 30-40 tahun. Hal ini menjadi keluhan para pencari kerja.

 

“Kita yang sudah di PHK, banyak yang umur 40 an. Sekarang susah cari kerja. Perusahaan terima yang usia muda. Ini yang menjadi kesulitan kita di lapangan untuk mencari kerja setelah di PHK.  Kebanyakan semua terkendala di usia,” keluh Maryanto, seorang tenaga kerja yang sudah setahun di PHK berusia 42 tahun, Minggu (31/5/2025).

 

Maryanto menambahkan rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat  yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali. Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi  yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar  Maryanto.

Keluhan para pencari kerja yang sudah di PHK mendapat tanggapan serius dari pemerintah melalui kementerian tenaga kerja yang menghapus batasan usia.

 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (28/5).

 

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI.

 

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.

 

Menaker mengakui bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

 

“Poin utama dari SE ini adalah melarang diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.

 

Melalui SE ini pula Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan. (*/net/rel)

 

Leave a Reply