SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Kerja Jadi Jaminan Pencari Kerja Pasca PHK

Avatar photo
ilustrasi rekruitmen tenaga kerja (istimewa)

JAKARTA, LASPELA–Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus terjadi. Lowongan kerja semakin susah. Proses rekriutmen pun lebih selektif  dan berpotensi diskriminatif.  Karena itu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (28/5).

 

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI.

 

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Baca Juga  Ada Surat Edaran, Disnaker Pangkalpinang Wajibkan Perusahaan Swasta Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 1 Persen

 

Ia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang laik.

 

Menaker pun tak menampik bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

 

“Poin utama dari SE ini adalah melarang diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.

 

Namun terkait pembatasan usia, ia mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Baca Juga  Ada Surat Edaran, Disnaker Pangkalpinang Wajibkan Perusahaan Swasta Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 1 Persen

 

Selain itu, Menaker juga mengatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

 

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.

 

Melalui SE ini pula Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

 

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” ujar dia. (*/net/rel)

Leave a Reply