PANGKALPINANG, LASPELA—Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penghasil utama timah dari aktivitas PT Timah Tbk selama bertahun-tahun hanya menerima royalti timah sebesar 3 Persen. Akan tetapi berkat perjuangan wakil rakyat di senayan daerah pemilihan Bangka Belitung, Pemerintah daerah dan DPRD, akhirnya pemerintah pusat melalui kementerian ESDM menaikan royalti timah dari hanya 3 persen menjadi 3- 10 persen.
Nilai yang diterima Provinsi Bangka Belitung pun bakal naik dari hanya Rp 61 Miliar setiap tahun naik menjadi kisaran Rp 100-300 Miliar. Akan tetapi penetapan kenaikan royalty timah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 belum dinikmati oleh pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Sampai dengan April 2025, masih berlaku tarif royalty 3 persen. Dana yang masuk ke kas daerah baru Rp Rp 13.227.493.250.000. Karena itu, pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali meminta bantuan komisi XII DPR RI memperjuangkan realisasi kenaikan royalti timah 10 persen.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Babel, Bonda Sasongko menjelaskan realisasi kenaikan royalti timah 10 persen masih menunggu anggaran di APBN karena harus masuk ke APBNP.
“Sebelumnya Pak Ketua sudah melakukan kunker ke Kemenkeu bahwa kenaikan royalti ini belum di anggarkan di APBN, karena harus masuk ke APBNP dulu,” jelasnya, Jumat (30/5/2025)
Bonda menambahkan, keinginan Pemerintah Daerah untuk disegerakan kenaikan royalti timah ini, apalagi Peraturan nya sudah ada.
“Kita meminta kepada Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya untuk menggenjot lagi agar secepatnya royalti timah 3-10 persen ini terealisasikan kalau bisa di bulan Juni ini, karena kita sangat butuh untuk membangun daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, transportasi dan masih banyak lagi, sehingga perekonomian kita lebih maju lagi,” harap Bonda.
Bonda Sasongko menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) pemerintah daerah lebih besar lagi menerima Royalti timah.
“Dengan adanya kenaikan royalti timah 3-10 persen berdasarkan hitungan dari ESDM, kita bisa menerima Royalti sekitar Rp100-300 Miliar lebih besar dari Rp61 Miliar,” jelasnya, Jumat (30/5/2025)
Bonda menambahkan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) pada dasarnya bebas dipakai untuk apapun itu.
“DBH dari royalti ini bebas kita pakai dalam arti untuk kebutuhan daerah sendiri mau bangun apa, tapi jangan lupa bahwa DBH ini juga salah satunya untuk reklamasi, makanya harus ada kegiatan seperti di Lingkungan Hidup,” sebutnya. (chu)
Leave a Reply