Gubernur Babel Kembali Tegas Larang Sekolah Pungut IPP, Tapi DPRD Bingung Belum Ada Keputusan Resmi

Gubernur Babel, Hidayat Arsani

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani kembali menegaskan tidak ada lagi pihak sekolah memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) kepada orang tua murid.

 

“IPP saya katakan tidak boleh lagi, karena itu melanggar hukum, siapa yang memungut IPP silahkan berurusan dengan hukum, karena IPP dengan tarif 60-75 ribu sangat memberatkan masyarakat,” kata Hidayat Arsani kepada media ini, Jumat (30/5/202).

 

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mengimbau kepada pihak sekolah agar mematuhi aturan tersebut.

 

“Saya tegaskan kepada pihak sekolah untuk memungut IPP ini, karena sangat memberatkan masyarakat karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi Bapak/Ibu sekalian,” ujarnya.

 

“Kita ada dana bos, kita sudah punya APBD cukup jika dikelola dengan baik,” sambung Hidayat.

 

Hidayat meyakinkan kepada pihak sekolah bila gaji yang diperuntukkan bagi guru-guru serta tenaga khusus dari sekolah-sekolah ini, pasti akan dianggarkan dari APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, dan sesegera mungkin akan dikaji ulang aturannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan.

 

“Namun jika bersifat sumbangan artinya suka rela, artinya orangtua dari murid bisa mau kasih sumbangan berapa pun itu, tapi kalau memungut IPP namanya uang “reman”, karena kemarin itu ada tarifnya kisaran 60-80 ribu itu tidak boleh,” cetusnya.

 

Hidayat mengungkapkan agar IPP ini dihilangkan saja, karena wali murid merasa keberatan.

 

“Kita ada dana bos, APBD kita juga ada tinggal nanti dikelola dengan benar. Saya juga ingatka kepada guru tidak boleh berdagang bermain proyek, karena tugas guru mengajar mendidik anak didik nya lebih pintar,” tutupnya.

Meski demikian kebijakan Gubernur Babel ini disoroti DPRD Babel karena belum ada keputusan resmi.

 

“Permasalahan IPP ini jujur saja prosesnya masih mengambang. Apa yang disampaikan oleh pihak eksekutif tadi itu masih sebatas rancangan, belum merupakan keputusan resmi. Maka kami perintahkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk langsung komunikasi dengan Pak Gubernur. Keinginannya seperti apa, baru nanti kita bahas di DPRD,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat menggelar pertemuan DPRD Bangka Belitung dengan pihak eksekutif, di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (28/5/2025).
Ia menekankan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 terkait IPP itu masih berlaku, sehingga sekolah tetap harus mengacu pada regulasi tersebut.
“Perda itu belum dicabut. Artinya sekolah harus berpatokan dengan peraturan daerah itu. Perda itu dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah. Clear kan?,” tegasnya. (chu)

 

 

Leave a Reply