DPRD Babel Kembali Angkat Soal Status Kepemilikan Pulau Tujuh

DPRD Babel gelar rapat Badan Musyawarah bersama pihak Eksekutif, Jumat (28/5/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA–Polemik kepemilikan Pulau Tujuh kembali diangkat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Polemik yang berawal dari pemekaran Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka. Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau pada Undang-Undamg 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga. Penyelesaian status resmi kepemilikan pulau tujuh sampai sekarang belum ada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri maupun DPRD RI.

Persolan kepemilikan pulau tujuh kembali dibahas dalam pertemuan DPRD Bangka Belitung dengan pihak eksekutif. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya
didampingi Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar dan Edi Nasapta serta anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda, yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (28/5/2025).

 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan status Pulau Tujuh yang masih menjadi sengketa antara Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri). Dimana persoalan ini menghambat integrasi Perda RTRW dan zonasi.

 

“Mohon maaf, sahabat kita di Kepri mengklaim itu wilayah mereka. Tapi kita tetap ngotot itu milik Babel. Masalahnya sekarang, kita mau perang atau ngalah? Kalau mau perang ayo, langkah-langkahnya apa? Kalau ngalah ya sudah. Kita tunggulah kepastian dari Gubernur,” tegas Didit. (*/chu)

Leave a Reply