Gubernur Babel Larang Pungutan IPP, DPRD Bilang Perda Masih Berlaku!

* Tahun Ajaran Baru di Depan Mata

Avatar photo
Gubernur Babel, Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, saat diwawancarai wartawan di DPRD Babel, Senin (5/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA — Menjelang tahun ajaran baru, dunia pendidikan di Bangka Belitung (Babel) diwarnai polemik terkait Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Gubernur Babel Hidayat Arsani secara tegas melarang sekolah memungut IPP, namun DPRD Babel menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait IPP masih berlaku dan harus dipatuhi.

Dalam kunjungan kerjanya di SMAN 1 Pangkalpinang pada 29 April 2025 lalu, Hidayat Arsani menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut IPP dari siswa, karena hal tersebut melanggar aturan dan memberatkan ekonomi keluarga siswa yang kurang mampu.

Namun, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 terkait IPP masih berlaku, sehingga sekolah tetap harus mengacu pada regulasi tersebut.

Baca Juga  Pemkab Basel Dukung Kampanye Nasional Penanganan Kendaraan ODOL: Jaga Nyawa, Lindungi Infrastruktur

Didit, menegaskan bahwa kebijakan IPP belum memiliki landasan keputusan yang kuat. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan komunikasi langsung dengan gubernur untuk merumuskan arah kebijakan yang tegas dan terstruktur.

Leave a Reply