DPRD Babel Soroti Gubernur Babel, Hidayat Arsani Hanya Larang Pungut IPP Tapi Belum Ada Keputusan Resmi

DPRD Babel gelar rapat Badan Musyawarah bersama pihak Eksekutif, Jumat (28/5/2025)
PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani beberapa waktu lalu melarang sekolah memungut iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) kepada siswa.

“Saya tegaskan sekolah tidak boleh memungut IPP, karena jelas melanggar aturan berlaku,” kata Hidayat Arsani saat melakukan kunjungan kerja di SMAN 1 Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

 

Menurut Hidayat Arsani sekolah yang melakukan pungutan IPP kepada orang tua siswa tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga akan memberatkan ekonomi keluarga siswa yang kurang mampu.

 

“Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi kepala sekolah dan guru sekalian,” tegas Hidayat Arsani.

 

Kebijakan Gubernur ini disayangkan DPRD Babel karena sampai Rabu (28/5/2025) belum ada keputusan resmi, baru sebatas rancangan, padahal sebentar lagi sekolah akan memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga  Gubernur Babel Ikut Terlibat Urus Dugaan Ijazah Palsu Wakil Gubernurnya, Bentuk Tim Investigasi

 

Keprihatinan dan sorotan DPRD Babel ini terungkap Dalam pertemuan DPRD Bangka Belitung dengan pihak eksekutif.

 

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, di dampingi Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar dan  Edi Nasapta serta anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda, yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (28/5/2025).

 

“Permasalahan IPP ini jujur saja prosesnya masih mengambang. Apa yang disampaikan oleh pihak eksekutif tadi itu masih sebatas rancangan, belum merupakan keputusan resmi. Maka kami perintahkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk langsung komunikasi dengan Pak Gubernur. Keinginannya seperti apa, baru nanti kita bahas di DPRD,” kata Didit.
Ia menekankan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 terkait IPP itu masih berlaku, sehingga sekolah tetap harus mengacu pada regulasi tersebut.
“Perda itu belum dicabut. Artinya sekolah harus berpatokan dengan peraturan daerah itu. Perda itu dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah. Clear kan?,” tegasnya. (*/chu)

Leave a Reply