“Saya tegaskan sekolah tidak boleh memungut IPP, karena jelas melanggar aturan berlaku,” kata Hidayat Arsani saat melakukan kunjungan kerja di SMAN 1 Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.
Menurut Hidayat Arsani sekolah yang melakukan pungutan IPP kepada orang tua siswa tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga akan memberatkan ekonomi keluarga siswa yang kurang mampu.
“Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi kepala sekolah dan guru sekalian,” tegas Hidayat Arsani.
Kebijakan Gubernur ini disayangkan DPRD Babel karena sampai Rabu (28/5/2025) belum ada keputusan resmi, baru sebatas rancangan, padahal sebentar lagi sekolah akan memasuki tahun ajaran baru.
Keprihatinan dan sorotan DPRD Babel ini terungkap Dalam pertemuan DPRD Bangka Belitung dengan pihak eksekutif.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, di dampingi Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar dan Edi Nasapta serta anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda, yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (28/5/2025).
Leave a Reply