TOBOALI, LASPELA – Selama sepekan Operasi Pekat ll 2025, Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua tersangka kurir sabu dan barang bukti sabu 5,89 gram.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan, di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
“Dari hasil pengungkapan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Basel telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (32) dengan barang bukti sabu seberat 4,95 gram bersama barang bukti laninya,” kata Agus, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Toboali terhadap pelaku berinisial KA (28), warga Sukadamai, dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 0,90 gram beserta barang bukti lainnya.
Agus menegaskan bahwa kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna pengembangan atau proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menyebutkan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Basel, meskipun Operasi Pekat resmi telah berakhir. Termasuk juga dengan kegiatan-kegiatan penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk narkoba, tetap akan kami lakukan secara berkelanjutan.
“Saya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus dua ini. Hal ini sangat penting peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” sebut Agus.
Agus berharap kepada seluruh masyarakat Basel untuk tidak segan melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
“Mari kita bersama-sama perang melawan narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tapi butuh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (pra)
Leave a Reply