PAD Pangkalpinang 2025 Ditargetkan Rp245 Miliar, Triwulan I Terealisasi Rp72.919 Miliar

Sekretaris Bakeuda Kota Pangkalpinag, Syamsul Bachri, Rabu (28/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun ini menargetkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp245 Miliar.

Atas seizin Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dr. Muhammad Yasin, S.E., M. M , Sekretaris Bakeuda Kota Pangkalpinang Syamsul Bachri, S. E., M. Ec. Dev. menuturkan jika ada empat jenis pendapatan yang menjadi fokus Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Ada empat jenis pendapatan yang menjadi fokus kita, ini ialah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Target PAD untuk Pajak Daerah ditargetkan mencapai Rp174.704.333.400,00 dan pada Triwulan I telah terealisasi Rp41.731.342.085,00.

Untuk Retribusi Daerah ditargetkan Rp52.638.545.000,00 dan terealisasi Rp20.410.420.762.00.

Lalu, untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan Rp11.667.201.145,00, saat ini terealisasi Rp10.777.267.526,00 dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp6.707.028.141.00.

“Sehingga total keseluruhan realisasi PAD tahun 2025 sampai sekarang telah mencapai Rp72.919.030.373,00, sementara untuk realisasi PAD pada Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan akan masuk ke kas Pemkot Pangkalpinang setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk menunjang pencaiapan target realisasi PAD, Bakeuda Kota Pangkalpinang mempunyai upaya peningkatan PAD. Samsul menuturkan ada empat upaya point dalam mencapai peningkatan PAD.

“Pertama adalah optimalisasi melalui kegiatan pendataan aktif terhadap objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan penguatan pada pengawasan melalui observasi rutin terhadap objek baru,” katanya.

Kedua ialah melakukan upaya melalui kerja sama dengan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

“Kita juga melakukan upaya penagihan dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum dalam proses penagihan atau upaya hukum yang dihasilkan untuk menghasilkan PAD yang maksimal,” ujarnya.

Terakhir, pihaknya juga melakukan upaya optimalisasi penegakkan peraturan dalam hal melaksanakan kegiatan penindakan terhadap objek Pajak Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban Perpajakan Daerah. (dnd)

 

Leave a Reply