MENTOK, LASPELA — Seorang pria berinisial RB (50) ditangkap polisi saat berada di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (27/5/2025) malam.
Pria 50 tahun itu diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Modusnya mengagahi anak yang masih berusia 16 tahun, dengan berpura-pura mampu menyembuhkan sakit metode spiritual.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan tersangka tak berkutik saat diringkus, selain itu tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
“Betul, kami ada mengamankan diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RB. Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (28/5/2025).
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan Mapolres Bangka Barat. Akibat perbuatannya, RB terancam pidana 15 tahun kurungan penjara.
“Perkara tersebut masih kami lakukan penyelidikan, apakah ada korban lainnya,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply