Begini Modus Dukun Cabuli Anak di Bawah Umur 

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat dimintai keterangan oleh kepolisian

MENTOK, LASPELA  — Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial RB (50), Warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (27/5/2025) malam.

Pria paruh baya tersebut diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada pertengahan bulan Mei 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Babar AKP Fajar Riansyah Pratama, mengatakan modus tersangka dengan berpura-pura mampu mengobati sakit korban dengan cara spiritual.

“Kejadian persetubuhan yang dialami korban, berusia 16 tahun, terjadi 18 Mei lalu. Tersangka datang kembali ke rumah pelapor di Mentok untuk mengobati anaknya dan minta uang sebesar 300.000 rupiah,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

AKP Fajar mengatakan, uang ratusan ribu akan digunakan pelaku untuk membeli sesajen. Berupa pisang, ayam dan telor namun faktanya uang itu tak digunakan pelaku membeli barang yang dimaksud. Pelaku lalu meminta minyak mawar dan minyak makan.

Kedua minyak itu diminta telah ditaruh di sebuah mangkuk. Lalu pelaku minta anak pelapor atau korban untuk mandi dengan menggunakan minyak mawar dan jeruk nipis. Selesai mandi, korban pun langsung masuk ke dalam kamar kemudian diikuti oleh pelaku RB.

Baca Juga  Beri Perhatian Serius, Kapolda Babel Perintahkan Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Basel

“Sebelum masuk, pelaku memang ada meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor dan suaminya. Suami pelapor mempersilahkan dan pelaku masuk ke dalam kamar. Di sana, disaksikan oleh pelapor, ada permintaan pelaku yang kurang begitu etis,” katanya.

Karena permintaan tersangka kurang etis, korban sempat menolak. Namun tersangka meyakinkan bahwa mampu mengobati sampai sembuh.

“Korban sempat menolak tapi si pelaku meyakinkan walaupun malam itu belum terjadi dugaan persetubuhan. Pelaku sempat bilang bahwa ia dapat mengobati korban sampai sembuh dan setelahnya pelaku melakukan ritual dengan membaca doa-doa,” ujarnya.

Tidak lama kemudian pelapor, izin ke luar kamar. Esok harinya, pada Senin (19/5/2025), pelapor merasa lemas dan tidak mengetahui apa yang terjadi di rumahnya. Pada Selasa (20/5/2025) sekira sekira pukul 18.30 Wib, korban mengatakan tersangka akan datang lagi.

Lebih lanjut pada saat itu korban lantas diarahkan ke sebuah rumah milik G di Kota Mentok untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Setelah korban tiba diantar saksi P, P kemudian menjemput ibu korban atau pelapor untuk mendampingi korban di rumah G.

“Sesampainya dirumah G ini si pelapor mendengar cerita dari korban bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan pelaku. Mengetahui hal itu ia langsung menghubungi suaminya dan memberitahu bahwa pelaku telah menyetubuhi anak mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Babel Restui Pengunduran Diri Tiga Pejabat Eselon II

Mengetahui anaknya telah dilecehkan oleh seseorang, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut dan langsung ditindaklanjuti kepolisian setempat.

“Dari situlah kasus ini terungkap dan si ayah korban menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. Sejauh ini baru itu yang bisa kami jelaskan, kalau ada perkembangan akan segera kami sampaikan,” ucapnya. (oka)

 

Leave a Reply