MENTOK, LASPELA — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MS (44) dan SP (38) diringkus tim gabungan Polsek Mentok dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya tak berkutik saat diringkus pada Senin (26/5/2025), di gang dekat kediamannya di Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok, Babar.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut pada kantong plastik jajanan.
“Barang bukti yang disita diduga sabu seberat 5,26 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio Sporty tanpa plat nomor, satu jaket berwarna kuning, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan kegiatan mereka.
Iptu Yos mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas rumah pasutri itu.
“Modus mereka terbilang rapi dan tertutup. Barang bukti disimpan dalam bungkus kacang agar tidak mencolok. Tapi berkat kerja cepat dan koordinasi tim gabungan, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan terancam dijerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bisa merusak tidak hanya individu, tapi juga lembaga sekecil keluarga. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (oka)
Leave a Reply