TOBOALI, LASPELA – Seorang buruh harian berinisial RN (24) berhasil diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan lantaran menyerang operator speed boat menggunakan tombak saat penertiban aktivitas tambang ilegal oleh petugas gabungan di laut Sukadamai pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ. Budi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di atas ponton milik seseorang berinisial M yang berada di koordinat 3°13’35,98378″S dan 106°27’47,46413″E.
“Korban bernama Akmal (38), operator speed boat, mengalami luka robek di tangan akibat mencoba menangkis serangan tombak yang diarahkan kepadanya oleh tersangka RN,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Saat kejadian, korban bersama rekannya, Akbar, tengah menarik ponton selam apung yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Penarikan ponton tersebut dilakukan bersama anggota kepolisian dan tim pengamanan PT Timah. Namun, upaya penarikan itu dihalangi oleh speed boat berpenumpang RN dan empat rekannya. RN diketahui mengacungkan tombak, sementara rekan-rekannya membawa senjata tajam seperti pisau dan parang. Meskipun korban telah berada di atas ponton bersama aparat, RN tetap mengejar dan mencoba menusukkan tombak ke arah korban.
“Korban berhasil menangkap mata tombak dengan tangan kanannya, yang mengakibatkan luka robek. Ia juga mengalami memar di pergelangan kaki karena terjatuh saat menghindar,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan, petugas yang berada di lokasi berhasil mengamankan senjata tajam tersebut, sementara RN melarikan diri menggunakan speed boat bertuliskan ‘Tegar’ bermesin tempel Yamaha 40 PK.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan pada Jumat, 23 Mei 2025 dan langsung ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit speed boat lidah bertuliskan ‘Tegar’, 1 bilah tombak sepanjang 1,5 meter. Motif penyerangan diduga karena RN tidak terima ponton selam apung miliknya ditarik oleh petugas,” jelas Budi.
“Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tegas Budi. (Pra)
Leave a Reply