Gegara  Fee Rp 6.000 Per Kilogram Timah, Oknum DPRD Babel Dilaporkan ke Ombudsman dan MKD

Avatar photo
Herman Susanto alias Aming bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman, Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Konflik antara pengusaha asal Toboali, Herman Sutanto alias Aming, dengan oknum Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari dapil Bangka Selatan, Fery masih terus bergulir.

 

Herman bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan.

 

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel.

Baca Juga  Bangka Selatan Kebagian Dana Rp 10 Miliar Untuk Jalan Delas dan Nyelanding Juga Akan Dipasang Lampu Jalan

 

Eka menjelaskan, laporan ini merupakan pengaduan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

 

“Kami bersama klien melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum DPRD Babel tersebut ke Ombudsman,” ungkap Eka kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

 

Selain Ombudsman, Herman dan kuasa hukumnya juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.

Baca Juga  Bangka Selatan Kebagian Dana Rp 10 Miliar Untuk Jalan Delas dan Nyelanding Juga Akan Dipasang Lampu Jalan

 

“Laporan ini merupakan tahap awal atas sejumlah permasalahan yang melibatkan terlapor sebagai anggota DPRD. Setelah laporan resmi masuk, kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” jelas Eka.

Leave a Reply