Menurut Yos, penggerebekan ini menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkoba, terlebih jika sudah meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, YDW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (oka)
Leave a Reply