Pria Muda di Mentok Ditangkap saat Tidur, Simpan 18 Paket Sabu di Rumah

Avatar photo
Tersangka dan barang bukti saat di Mapolres Bangka Barat.

Menurut Yos, penggerebekan ini menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkoba, terlebih jika sudah meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Baca Juga  Dinyatakan Sehat, Wagub Babel Siap Ikuti Retreat

Atas perbuatannya, YDW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (oka)

Baca Juga  Perkuat Peran dan Fungsi Auditor Internal, PT Timah dan PT Bukit Asam Dukung Seminar Nasional Asosiasi Auditor Internal Sumbagsel 

 

 

Leave a Reply