PANGKALANBARU, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sadiri menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada Sabtu pagi, bertempat di Cafe Z1, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan implementasi Perda yang mendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren di wilayah Bangka Belitung.
Sadiri hadir sebagai narasumber utama bersama M. Ramadhani. Keduanya menyoroti pentingnya eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang turut membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat.
Sadiri menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peran serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pesantren.
“Perda tentang pesantren ini adalah prioritas partai kita. Kebetulan Perda ini menyangkut keislaman, maka sudah sewajarnya menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.
Politisi Fraksi PPP yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berharap keberadaan Perda tersebut dapat memperkuat legalitas dan keberlangsungan pesantren di Babel, baik dari sisi regulasi maupun dukungan nyata dari pemerintah.
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Perda. Menurutnya, pesantren bukan hanya sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga pusat pengembangan karakter dan moral generasi muda.
“Karena itu, terkait dengan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, saya menekankan agar pemerintah benar-benar menjalankan peran dan tanggung jawabnya, khususnya dalam hal penyediaan fasilitas dan dukungan operasional bagi pesantren,” tegasnya.
Sadiri menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh bagaimana penyelenggaraan pesantren seharusnya dijalankan, serta sejauh mana peran pemerintah dalam mendukungnya. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi penting sebagai sarana edukasi publik.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat Babel dapat mengetahui secara lebih jelas bagaimana penyelenggaraan pesantren seharusnya berjalan. Sehingga, tidak ada lagi kebingungan soal apa peran pemerintah dan bagaimana bentuk pesantren yang sesuai aturan. Perda ini penting untuk kita semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sadiri menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang sah bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya terkait pesantren. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas pesantren di seluruh wilayah provinsi.
“Perda ini adalah dasar hukum bagi pemerintah provinsi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pesantren. Ini adalah pijakan legal agar dukungan terhadap pesantren tidak hanya sebatas wacana, melainkan terwujud dalam bentuk program-program nyata,” tutup Sadiri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam mendekatkan kebijakan daerah kepada masyarakat secara langsung melalui diskusi terbuka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat regulasi daerah dan berperan aktif dalam mendukung implementasinya. (*/Chu)
Leave a Reply