Selain penanganan litigasi, OBH juga melaksanakan program non-litigasi seperti penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami menyarankan agar penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus melalui pengadilan, melainkan bisa diselesaikan secara damai di luar peradilan,” tambahnya. (*/Chu)
Leave a Reply