Plt Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Babel, Silfia menjelaskan bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, Pemprov Babel terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mengajukan permohonan ke OBH terdekat.
Kemudian, OBH akan menyampaikan data penerima bantuan kepada pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya yang juga hadir dalam sosialisasi.
Walaupun saat ini ruang lingkup layanan masih terbatas, kata Silfia, pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan anggaran serta menambah kerja sama dengan OBH lainnya. Dari total 10 OBH yang terakreditasi di wilayah ini, Pemprov Babel berharap bisa memperluas akses bantuan hukum secara merata ke seluruh pelosok provinsi.
“Setiap tahun, OBH mengajukan proposal untuk pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang rata-rata dapat membantu sekitar 22 masyarakat miskin. Prioritas penanganan kasus biasanya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.
Leave a Reply