“Dengan pengetahuan yang mereka terima hari ini, mereka bisa menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat luas. Ini penting agar program pemerintah benar-benar dimanfaatkan,” tambahnya.
Saat ini, baru ada dua organisasi bantuan hukum (OBH) yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Babel, masing-masing satu di Pangkalpinang dan Sungailiat. Oleh karena itu, DPRD mendorong perluasan kemitraan dengan lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, agar layanan pendampingan hukum semakin menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Eddy juga mengakui bahwa pemanfaatan program bantuan hukum masih belum maksimal. Banyak masyarakat belum memahami hak mereka atau merasa enggan berurusan dengan proses hukum. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi.
“Ini bentuk hadirnya negara untuk warganya. Pemerintah mungkin punya keterbatasan, tapi perhatian kepada masyarakat tetap diutamakan, terutama yang membutuhkan,” tegasnya.
Leave a Reply