GANTUNG, LASPELA — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu (24/5). Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang hadir dalam jumlah besar.
Dalam kegiatan tersebut, Beliadi hadir sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kepala Desa Lilangan Yopi Asmoro, serta praktisi sosial Anugerah Agung Setiawan, S.Sos. Acara dipandu oleh moderator Dirga Firgiawan.
Beliadi menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD, agar masyarakat mengetahui serta memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Perda ini mengatur tentang upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” ujar Beliadi.
Leave a Reply