Pendampingan Saksi dan Korban Pencabulan Libatkan LPSK RI

TOBOALI, LASPELA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan membentuk Tim Internal terkait kasus pencabulan di ponpes Kecamatan Payung.

Pemerintah daerah turut melakukan upaya pendampingan bagi saksi dan korban pencabulan.

“Secara lebih spesifik, sesuai kewenangan, Dinas Sosial PPPA telah membentuk Tim Internal untuk membantu pemetaan kasus, melakukan koordinasi pendampingan ke Aparat Penegak Hukum (APH), pendampingan BAP, kemudian dilanjutkan dengan home visit, menyusun rencana intervensi, intervensi, terminasi, dan langkah lanjutan,” kata Sumindar,  Sabtu (24/5/2025).

Saat ini, kata dia upaya pendampingan saksi dan korban telah melibatkan LPSK RI melalui Sahabat Saksi dan Korban di Daerah. Kejadian ini juga akan diterbitkan Laporan Sosial dan diteruskan ke Kementerian PPPA.

“Terakhir, atas nama pemerintah daerah, seizin Bupati Bangka Selatan, mengimbau seluruh masyarakat agar dapat selektif dalam mempercayakan putra-putrinya dalam belajar menggapai masa depan. Jangan mudah percaya dengan berbagai iklan pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penanganan kasus anak korban pencabulan di lingkungan sekolah tak hanya jadi atensi Dinas Sosial P3A, namun juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Bangka Selatan juga.

“Untuk diketahui bahwa Dinas Sosial P3A Bangka Selatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Basel, Kemenag Basel dan berbagai stakeholder dalam pendampingan mendalam pada kejadian tersebut,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply