“Informasi publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh lembaga publik termasuk DPRD. Semua sudah diatur secara jelas dalam Perda ini,” jelasnya.
Menurut Pahlivi, Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran dan pelayanan publik. “Masyarakat tidak boleh dihambat dalam mengakses informasi, selama informasi tersebut bukan rahasia negara. Ini bagian dari pengawasan publik yang sah,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mendukung implementasi Perda ini, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Keterbukaan informasi tidak bisa berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Mereka harus dilibatkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang amanah,” tegasnya.
Selain itu, Pahlivi mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran informasi palsu (hoaks). Menurutnya, literasi informasi perlu ditingkatkan agar masyarakat mampu menyaring kebenaran dari berbagai sumber.
“Era keterbukaan informasi menuntut masyarakat lebih cerdas dan selektif. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Hoaks bisa berbahaya jika tidak ditanggapi secara bijak,” pungkasnya. (chu)
Leave a Reply