“Rabu malam, Hasan ditangkap di rumah temannya di Dusun I, Desa Rukam. Saat itu ia bersama dua temannya sedang asyik nyabu. Kita amankan dua paket sabu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Polisi kemudian meringkus Ibnu di kediamannya malam itu juga. Heri ditangkap beberapa jam kemudian di Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah, menjelang dini hari.
Tak berhenti pada penangkapan pelaku, polisi kembali ke lokasi sekitar pukul 01.30 WIB untuk mengamankan barang bukti yang digunakan dan hasil kejahatan.
Diantaranya dua unit sepeda motor, satu gerobak pengangkut, satu bilah dodos (alat panen sawit), nota penjualan sawit, serta uang tunai sebesar Rp1.120.000.
Dihadapan polisi, ketiga pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian sawit selama Mei 2025. Tiga kali dilakukan di kebun milik H Mangka, dan dua kali di kebun warga lainnya.
Kini ketiganya ditahan di Mapolsek Mendo Barat, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bangka untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba yang turut melibatkan para pelaku. (mah)
Leave a Reply