PANGAKALPINANG, LASPELA–Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah menegaskan Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 mendatang, dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025 lalu.
“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan.
Akan tetapi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani merencanakan mengangkat delapan orang staf khusus. Data tersebut berdasarkan surat yang beredar yang diterima media Laspela.
Surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani dengan isi berdasarkan perintah lisan Gubernur Babel tertanggal 13 Mei tentang pengangkatan dan penempatan staf khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 dengan nama dan jabatan
1. HM Yuliswan Burnani Tuno sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan
2. Didied Pramudito sebagai Staf Khusus Bidang Keamanan
3. Nadiarsyah sebagai staf khusus Bidang Investasi dan Percepatan Pembangunan
4. H. KA. Tajudin sebagai staf khusus Bidang Advokasi Hukum Aparatur
5. Agus Hendrayadi sebagai Staf Khusus Bidang Hukum dan HAM
6. Fahrurozi sebagai Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga
7. Ahmad Sofyan Sebagai Staf Khusus Bidang Sosial Kemasyarakatan
8. Nisa sebagai staf khusus bidang ekonomi dan Pembangunan
Di akhir surat tertulis, jika gubernur berpendapat lain bisa diberikan saran untuk perubahan dan penempatan. Surat tersebut ditandatangani
HM Yuliswan Burnani Tuno.
Sampai berita diturunkan, wartawan media Laspela masih berusaha konfirmasi ke pihak Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bangka Belitung. (*/rel)
Leave a Reply