Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000, dan pelaku juga sudah berada di Mapolres Basel. Alasan pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena ekonomi.
“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman Tersangka diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply