Pria 24 Tahun Nekad Maling Speed Lidah di Sukadamai, Ketangkap Saat Kehabisan BBM di Tengah Laut

Speed Lidah Barang Bukti hasil Curian RK saat diamankan di Perairan Kuala Luar Desa Sungai Kong Kabupaten OKI, Sumsel.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000, dan pelaku juga sudah berada di Mapolres Basel. Alasan pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena ekonomi.

Baca Juga  Jelang HUT ke 79 Bhayangkara, Polres Basel Lakukan Bersih-bersih Tempat Ibadah

“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman Tersangka diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (Pra)

 

Leave a Reply