Mendapat laporan itu, personel Satpolairud Polres Basel langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui terduga pelaku pencurian adalah RK (24) yang saat itu berada di Perairan Kuala Luar Desa Sungai Kong Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.
Kemudian Satpolairud Polres Basel berkoordinasi dengan korban dan langsung berangkat menuju perairan Kuala Luar untuk mencari keberadaan pelaku dan Speed Boat.
“Setiba di perairan Kuala Luar ditemukan Kapal Rawai yang sedang menarik 1 unit Speed Boat kemudian Anggota Satpolairud bersama korban dan rekannya menghampiri kapal Rawai tersebut dan terlihat di body Speed Boat bertuliskan ”Hafiz” yang merupakan milik Korban dan pelaku juga berada di dalam kapal itu. Kemudian Anggota Sat Polairud mengamankan pelaku dan 1 Unit Speed boat untuk di bawa ke Toboali,” terangnya.
Hasil interogasi, palaku berencana akan menjual Speed lidah itu ke Kecamatan Rawa Jitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
“Namun pelaku kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan dan ditolong Nelayan Kapal Rawai dengan alasan bahwa ia kehabisan bahan bakar karena ingin menemui keluarganya yang berada di desa Sungai Kong lalu Nelayan Kapal Rawai Mempercayainya,” beber Renaldi
Leave a Reply