TOBOALI, LASPELA–PAktivitas tambang ilegal yang marak di wilayah pertambangan PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan memantik sorotan dari anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol.
Srikandi partai pohon beringin dapil Basel ini menyoroti sejumlah faktor yang menjadi akar permasalahan tersebut.
Belum lama ini, PT Timah mengeluarkan surat kepada para mitra untuk mengembalikan Surat Perintah Kerja (SPK), yang berimplikasi pada tidak adanya aktivitas penambangan resmi di perairan Sukadamai. Namun, kenyataannya, praktik penambangan ilegal justru semakin kucing-kucingan.
Menanggapi kondisi ini, Rina Tarol menegaskan bahwa selama penegakan hukum terkait tambang ilegal di Bangka Selatan tidak diselesaikan secara tuntas, permasalahan di wilayah IUP PT Timah tidak akan pernah berakhir.
“Karena penegakan hukum yang tidak tuntas inilah, kebocoran besar terjadi. Negara dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah justru merugi,” kata Rina Tarol, Senin (19/5/2025).
Menurut Rina, penjarahan di wilayah IUP PT Timah juga merupakan kelalaian dari pihak perusahaan itu sendiri.
“Seharusnya PT Timah bersikap tegas ketika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesinya,” ujarnya.
Tak sampai itu, Rina Tarol juga menyoroti terkait latar belakang Direktur Utama PT Timah yang disebut berasal dari kalangan Kolonel.
Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas yang signifikan terkait penjarahan di IUP.
Ia juga mempertanyakan peran Komisaris PT Timah yang berasal dari Bangka Selatan dan belum menunjukkan respons terhadap isu ini.
“Mana penegakan hukumnya, Ini wilayah IUP sendiri dijarah, tetapi terkesan dibiarkan. Jangan sampai posisi strategis ini hanya untuk kepentingan pribadi, sementara penegakan hukumnya masih belum jelas,” tegasnya.
Rina pun mendesak PT Timah untuk mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan aset perusahaan, yaitu biji timah.
“PT Timah yang mempunyai IUP harusnya lebih berani dan tegas menyelamatkan aset negara dengan dukungan Dirut PT Timah dan Kadiv PAM berasal dari TNI/Polri aktif,” singgungnya.
Sebagai informasi, meskipun PT Timah telah mengeluarkan kebijakan pengembalian SPK dan tidak ada perpanjangan SPK, namun mirisnya aktivitas ponton ilegal masih marak ditemukan beroperasi di wilayah Sukadamai tanpa ada sentuhan aparat penegak hukum. (Pra)
Leave a Reply