TOBOALI, LASPELA – Anggota Komisi II DPRD Bangka Belitung dari dapil Bangka Selatan, Musani mengimbau masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi Halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Babel .
“Kami mendorong masyarakat desa Rias, khususnya para pelaku UMKM, untuk memanfaatkan program sertifikasi halal dan HAKI secara gratis ini demi kemajuan usaha mereka,” sebut Musani, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan berbagai manfaat yang akan didapatkan UMKM jika telah memiliki sertifikasi halal dan HAKI, antara lain peningkatan kualitas produk, perluasan jangkauan pasar, dukungan terhadap visi wisata halal.
“Dan juga peningkatan kesejahteraan dan pendapatan pelaku UMKM itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musani menyoroti bahwa aturan mengenai sertifikasi halal telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal.
“Sertifikasi halal ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, dan kebetulan Disperindagkop Babel memiliki program ini yang dapat diakses secara gratis,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku ekonomi kreatif juga diimbau untuk mengurus HAKI sebagai penunjang perekonomian.
Menurut Musani, dengan memiliki HAKI atas merek dagang, pemilik produk berhak mendapatkan royalti jika ada pihak lain yang menggunakan merek tersebut.
“Saya rasa masyarakat perlu mengetahui informasi penting seperti ini. Oleh karena itu, manfaatkanlah program gratis ini selagi ada kesempatan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, di era digital saat ini, kepemilikan sertifikasi halal dan HAKI menjadi suatu keharusan bagi pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif.
“Pasalnya, berbagai platform jual beli daring kini menjadi sarana penting untuk memasarkan produk,” terangnya.
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya inovasi produk bagi pelaku UMKM, mulai dari pengemasan yang menarik, keaktifan dalam memperkenalkan produk melalui media sosial, pemanfaatan platform daring, hingga strategi penjualan langsung.
“Saya berharap, setelah mendapatkan informasi mengenai program dari Disperindagkop ini, para pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif dapat segera mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikasi halal maupun HAKI,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply