RDP Masih Bahas Tambang Ilegal, Dirut PT Timah Tbk Perintahkan Keluar dari IUP

Avatar photo
Tangkapan layar tayangan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA–Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama dengan Holding BUMN Pertambangan MIND ID dan PT Timah Tbk, Rabu (14/5/2025) lalu masih membahas persoalan tambang ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk.

RDP yang dipimpin Ketua Komosi VI DPR RI Anggia Erma Rini  juga membahas tentang evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah. Sebagaiamana diketahui Indonesia merupakan tiga besar produsen timah dunia.

 

Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menyampaikan, perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan termasuk untuk mengatasi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

“Kami akan melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP Perusahaan. Adanya aktivitas tambang ilegal di IUP Perusahaan mengganggu kinerja operasional perusahaan. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan berbagai upaya penertiban,” katanya.

 

Restu menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan PT Timah untuk menghentikan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti imbauan dan mengusir keluar IUP, melakukan penertiban tambang ilegal dengan penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan mengamankan hingga dibawa ke aparat penegak hukum.

 

“Kami mohon dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk mendukung kinerja PT Timah sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa, negara dan masyarakat,” kata Restu.

 

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menyampaikan Indonesia masih memiliki tantangan signifikan dalam mengatur komoditas timah, padahal timah merupakan salah satu komoditas starategis yang dibutuhkan oleh berbagai negara untuk berbagai industri.

“Komoditas timah Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan pengaturan dan regulasi yang mengatur proses bisnis timah masih dinilai masih sangat lemah, asih lemahnya pengawasan dalam komoditas timah menyebabkan maraknya aktivitas tambang ilegal dan hasil tambang ilegal dapat dengan mudah masuk dalam rantai pasok, penyelundupan timah ke luar negeri, kerugian negara dari sektor pajak dan merusak citra Indonesia di pasar global,” kata Anggia. (*/rel)

Leave a Reply