PANGKALPINANG, LASPELA – Selama tahun 2025 angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Pangkalpinang mencapai 44 orang.
Data ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Darziandi, Kamis (15/5/2025).
Darziandi mengatakan jika jumlah PHK tahun ini memang menurun dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, dimana banyaknya perusahaan pengelola timah yang bergejolak.
“Secara year to year memang di 2025 ini mengalami penurunan, nah ditahun 2024 pada periode Januari hingga Mei itu ada 500 kasus PHK dari perusahaan-perusahaa smelter atau perusahaan berhubungan dengan timah. Nah, untuk tahun ini dari Januari hingga Mei ada 44 kasus PHK,” katanya.
Untuk jumlah kasus perselisihan antara karyawan yang di PHK dengan perusahaan itu ada 19 kasus yang masuk ke Disnaker dan dari 19 kasus ini ada 16 kasus yang dilaporkan ke Disnaker.
“Dari 16 kasus perselisihan ini, kita sudah menyelesaikan 9 kasus dengan hasil akhir yaitu PHK, sedangkan saat ini masih ada 7 kasus yang masih diproses,” ujarnya.
Menurut Darziandi, perselisihan yang dilaporkan karyawan ter-PHK adalah menuntut hak, pesangon dan berbagai hal lain yang menurut karyawan tersebut tidak sesuai dengan jobdesk bekerja atau perjanjian kerja diawal.
“Jadi mereka karyawan yang ter-PHK tapi tidak mendapatkan pesangon, nah kita bantu selesaikan dan mediasi. Ada juga yang tidak menerima dirinya di PHK, itu juga kita mediasi,” katanya.
Pihaknya juga semaksimal mungkin untuk melakukan mediasi dengan menyediakan mediator untuk menyelesaikan perselisihan.
Sementara itu, untuk karyawan yang ter-PHK yang sudah mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 25 orang.
“Sementara untuk yang mengajukan JKP itu kita hitung outputnya sebagai PHK karena dia tidak bekerja lagi dan sudah meng-klaim JKP,” tuturnya.
Disnaker juga akan melakukan bimbingan kepada orang-orang yang ter-PHK dan memberikan informasi terkait bursa kerja, pelatihan, informasi bantuan PHK dan lain-lain. (dnd)
Leave a Reply