Tersangka: Dua Kali Dapatkan Sabu dari Orang Tak Dikenal 

Tersangka saat digiring ke ruangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

MENTOK, LASPELA — Dua orang pria tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Keduanya ditangkap diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu, pada Rabu (14/5/2025).

Adapun yang diamankan petugas kepolisian masing-masing berinisial AR (22) dan MR (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Tersangka AR diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat berada di Lapangan Sepakbola Jebus. Sedangkan MR dibekuk di sebuah rumah di Kampung Bawah Jebus.

Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan sabu seberat 125,90 gram yang disimpan dalam ratusan paket plastik bening siap edar. Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone, plastik bening, sepeda motor, sedotan plastik.

Saat dijumpai awak media di Mapolres Bangka Barat pada Kamis (15/5/2025), tersangka MR mengaku barang haram tersebut didapatkan dari orang yang tidak ia kenal.

“Dapat dari orang tidak dikenal, karena komunikasinya lewat handphone atau whatsapp. Barangnya dilempar dan sudah dalam bentuk paket kecil-kecil,” ujarnya.

Uang haram tersebut digunakan olehnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelum terjun ke dunia narkoba, ia sehari-hari bekerja sebagai penambang.

“Pertama kali mengedar dapat upah Rp. 1,8 juta dan sudah terjual 200an paket. Untuk mengedar yang kedua kali belum dapat upah.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati. (oka)

 

Leave a Reply