Gubernur Babel, Hidayat Arsani Keluarkan SK Pemotongan TPP ASN Rp 1,2 Juta Hingga Rp 12 Juta

Prosesi pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wagub Papua Pegunungan serta Gubernur dan Wagub Babel di Istana Negara. (Foto: tangkapan layar live streaming YouTube Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Negara)

PANGKALPINANG, LASPELA–Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 188.44/114/Bakuda/2025 tentang besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada tanggal 14 Mei 2025 berisi lampiran besar tambahan penghasilan jabatan pimpinan tinggi/administrator/pengawas/ pelaksana mulai setingkat Sekda tergolong kelas 16, asisten kelas 15, kepala perangkat daerah kelas 15, staf ahli kelas 14, kepala biro kelas 14, golongan IV, golongan III dengan kisaran besaran tambahan penghasilan dari Rp 28.164.981 sampai Rp 1.408.591.

Pemotongan atau pemerintah menggunakan istilah penyesuaian TPP disesuaikan dengan tingkatan jabatan struktural, di antaranya Eselon 2  sebesar 40 persen, Eselon 3  sebesar 35 persen, Eselon 4 dan staf  sebanyak 30 persen.

Pj Sekda Provinsi Babel, Fery Afrianto sebelumnya menjelaskan dengan opsi pemotongan TPP bisa memberikan efisiensi anggaran sekitar Rp 85 Miliar.

“ Opsi pemotongan TPP  diproyeksikan akan memberikan efisiensi sekitar Rp85 Miliar.  Efisiensi juga akan dilakukan pada sektor lainnya,” jelas Fery Afrianto, Senin (5/5/2025) lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh media Laspela di kalangan ASN lingkungan pemerintah provinsi Bangka Belitung, pemotongan TPP mulai berlaku untuk TPP bulan April. Kisaran pemotongan sekitar Rp 1.200.000 sampai Rp 12.000.000.

“Kasihan TPP bulan April dipotong kami yang staf sekitar 30 persen jadi potong Rp 1,2 juta. Kasihan kepala dinas, potong sekitar 40 persen, Rp 11 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap seorang pegawai.

Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani membenarkan adanya surat edaran Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/98/Bakuda/2025.

“TPP kalau banyak, banyak dapatnya, kalau gak ada duit bagaimana bayarnya jadi ini penyesuaian. Kalau duit gak ada. gimana mau dipaksa,” ujar Hidayat Arsani, Kamis (15/5/2025)

Hidayat Arsani menegaskan TPP bukanlah kewajiban, namun bonus terhadap kinerja para ASN dilingkungan Pemprov Bangka Belitung.

“Bukan dipotong tapi penundaan, semoga besok royalti timah dibayar maka selesai. Harapan dari dewan ditunda dulu, siapa tau dalam bulan ini ada pemasukan lagi. Kita tidak mau potong TPP karena kasian dengan ASN, tapi tolong doakan biar ada duit. Kalau potong itu hak dewan, kami hanya mengajukan,” jelasnya. (rel/chu)

 

Leave a Reply