PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membahas soal pembebasan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) bersama Kepala Sekolah SMAN, SMKN, SLBN, se-Babel, di ruang Banmus, Rabu (14/5/2025).
Sejauh ini, Provinsi Babel belum menerapkan wajib belajar 12 tahun, sehingga untuk jenjang sekolah menengah atas masih dimungkinkan untuk melakukan pemungutan iuran atau uang sekolah.
IPP ini sejatinya digunakan pihak sekolah untuk berbagai kebutuhan, termasuk membiayai gaji guru honorer untuk menutupi kekurangan guru di sekolah, dan kebutuhan lainnya.
Rapat tersebut dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan anggota Komisi IV DPRD Babel, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, Kepala Sekolah se-Babel.
Dalam kesempatan tersebut, Didit mengatakan pihak sekolah menyambut baik wacana Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melarang adanya pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa.
Leave a Reply