Bahas Soal Pembebasan IPP, Beban Gaji Guru Honorer Rp50 M Jadi Tanggung Jawab APBD

Avatar photo
Audiensi DPRD Babel dengan Kepala Sekolah se-Babel, di Ruang Banmus, Rabu (14/5/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membahas soal pembebasan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) bersama Kepala Sekolah SMAN, SMKN, SLBN, se-Babel, di ruang Banmus, Rabu (14/5/2025).

Sejauh ini, Provinsi Babel belum menerapkan wajib belajar 12 tahun, sehingga untuk jenjang sekolah menengah atas masih dimungkinkan untuk melakukan pemungutan iuran atau uang sekolah.

IPP ini sejatinya digunakan pihak sekolah untuk berbagai kebutuhan, termasuk membiayai gaji guru honorer untuk menutupi kekurangan guru di sekolah, dan kebutuhan lainnya.
Rapat tersebut dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan anggota Komisi IV DPRD Babel, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, Kepala Sekolah se-Babel.

Baca Juga  Dishub Basel Optimis Pajak Retribusi 2025 Capai Target Rp1,28 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Didit mengatakan pihak sekolah menyambut baik wacana Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melarang adanya pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa.

Leave a Reply