PANGKALPINANG, LASPELA – Jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada tahun 2024 meningkat dibandingkan dengan tahun 2023, hal ini dikatakan Abidin selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Jumat (9/5/2025).
“Selama tahun 2024 jumlah peserta yang mengklaim JHT ada 7.703 kasus dengan nominal manfaat yang perlu dibayar itu sebanyak Rp78.421.532.000 perbandingannya ditahun 2023 jumlah peserta mengklaim ada 7.490 kasus dengan total dibayar Rp72.284.884.000,” katanya.
Sektor yang terbanyak pengajuan klaim JHT ini terjadi pada sektor Perkebunan dan Pertambangan. Dimana sektor ini terjadi PHK, sudah berhenti, habis kontrak atau sudah mencapai usia pensiun.
“Dengan kasus tersebut mereka berhak mendapatkan klaim dari JHT nya,” katanya.
Ada juga peserta mandiri seperti tukang ojek, petani, nelayan, pedagang pasar yang mengklaim JHT nya, namun memang menurut data yang paling banyak ialah sektor perkebunan dan pertambangan.
Selama melakukan proses klaim JHT, dikatakan Abidin memang menemukan kendala, namun kendala tersebut tidak signifikan, hanya saja pengetahuan masyarakat terkait teknologi menjadi kendala yang sering ditemukan.
Kepala BPJS Ketanagkerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menambahkan, Klaim JHT bisa dilakukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja, mengundurkan diri, PHK, ataupun memasuki usia pensiun.
Evi menuturkan jika syaratnya klaimnya sangatlah mudah dan peserta hanya tinggal mengikuti arahannya saja dan apabila ada kendala peserta bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang.
“Atau mengunjungi unit layanan kita yang ada di setiap kabupaten dengan penempatan unit layanan di kantor Mall Pelayanan Publik daerah, Bangka selatan, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka dan Belitung Timur,” ujarnya.
Apabila peserta tidak mau datang ke kantor saat mengajukan klaim JHT, Peserta bis amenggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau menggunakan lapak asik untuk mengambil antrian online. (dnd)
Leave a Reply