TOBOALI, LASPELA –Dugaan pungutan liar sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah) per kilogram pasir timah yang dilakukan sejumlah CV dari aktivitas pertambangan di kawasan Sukadamai Toboali, seorang pengusaha tambang, Herman Susanto alias Aming melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, FR ke Polres Bangka Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli). Laporan pengaduan dengan Nomor: STPLP/16/X/ 2025/ RESKRIM tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.
Herman Susanto mengatakan kronologi bermula dari percakapan telepon pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB antara pelapor Hermanto dengan FR. Dalam percakapan itu, FR menuding adanya pungutan sebesar Rp 6 ribu per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali. FR juga mengancam akan mengangkat isu tersebut ke media jika tak ada penjelasan dari pihak pelapor.
“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Tapi FR ini langsung mengancam saya dengan nada emosi dan berkata kepada saya Dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu dan akan menyebarkan informasi ini ke media,” kata Aming sapaan akrabnya, Sabtu (10/5/2025).
Ia juga membeberkan telah menerima kiriman tangkapan layar link berita yang disebar ke grup whatssap Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB) dengan judul “FR Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Sutanto (Aming).”
Aming menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak pernah melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada dirinya. Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong yang mencemarkan nama baik.
Terpisah oknum anggota DPRD Provinsi Babel, FR mempersilahkan Herman Susanto alias Aming untuk melaporkan ke polisi.
“Kalau memang gak bersalah, silakan lapor saja, gak apa-apa. Itu hak dia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang mempertanyakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 6 ribu per kilogram dari setiap CV mitra PT Timah yang menambang di perairan Sukadamai, Bangka Selatan.
“Saya hanya menanyakan soal dugaan pungli itu. Kalau benar ada, berarti itu masalah. Kalau gak ada, ya lapor saya saja, gak masalah. Intinya, jangan melebar ke mana-mana,” katanya.
Menurut FR, pertanyaan yang ia sampaikan kepada Aming didasari oleh laporan dari tiga saksi yang mengaku mengetahui adanya pungutan tersebut.
Ia merasa memiliki dasar untuk menindaklanjuti laporan itu dengan menanyakan langsung kepada pihak yang disebut-sebut terlibat.
“Ini bukan masalah pribadi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Fungsi saya menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta laporan masyarakat,” tegasnya. (pra/rel)
Aming usai buat laporan polisi ke Polres Basel, Sabtu (10/5/2025).
Leave a Reply