PANGKALPINANG, LASPELA – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bangka Belitung sudah bergulir satu minggu.
Program ini sendiri dilangsungkan selama tiga bulan yang dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Dari data yang dihimpun, tercatat sudah ada 2.000 lebih unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Demikian hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (8/5/2025).
“Dari catatan kita melalui database Samsat Online, hingga pertanggal 7 Mei kemarin total ada sebanyak 2.690 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini,” kata Hendra di Mapolda.
Selanjutnya, Hendra merincikan pada kendaraan roda dua ada sebanyak 2.190 unit kendaraan. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat ada sebanyak 500 unit kendaraan.
“Lonjakan yang banyak itu terjadi pada tanggal 6 Mei, ada 685 unit kendaraan yang membayar pajak kendaraannya di Samsat yang tersebar diwilayah Bangka Belitung. Rinciannya yakni 560 unit R2 dan 125 unit R4,” bebernya.
Kendati baru sepekan berjalan, Hendra berharap antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Mengingat, selain sebagai wujud taat pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan.
“Harapan kita, antusiasme masyarakat akan kesadaran untuk bayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah sedang menggulirkan program pemutihan ini, silahkan dimanfaatkan,” imbaunya.
Lebih lanjut, diungkapkan Perwira Melati Tiga Polri ini bahwa pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah untuk mensosialisasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Kita bersama dengan Bakuda, Jasa Raharja dan Dinas terkait tentunya terus mensosialisasikan ini baik turun ke jalan hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal supaya masyarakat tahu adanya program ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga siap memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah di Bangka Belitung.
“Kami juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah misalnya pemilik lama tinggal di Pangkal Pinang dan pemilik yang sekarang tinggal di Toboali, agar jangan khawatir tetap dilayani untuk pembayaran pajak untuk administrasi kelengkapan akan di bantu petugas. Sekali lagi mari kita semua patuh pajak demi Bangka Belitung yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang menggulirkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Adapun keringanan yang diberikan bagi kendaraan yang memunggak diatas dua tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000 dan Plat Rp60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000 dan Plat Rp100.000. (chu)