Reaktivasi Bandara Hanandjoeddin Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Bandar udara internasional H.A.S Hanandjoeddin

 

PANGKALPINANG, LASPELA — Reaktivasi Bandara H.AS Hanandjoeddin sebagai bandara internasional dan dibukanya keran investasi di Bangka Belitung diharapkan menjadi katalis tambahan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah serta mitra strategis lainnya melalui pengembangan sektor pariwisata, pertanian dan perikanan, UMKM, ekonomi keuangan syariah, dan digitalisasi sistem pembayaran,” Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bangka Belitung (Babel), Rommy S. Tamawiwy.

Ia menambahkan, berbagai inisiatif dan pelaksanaan event strategis diharapkan akan membuka akses lebih luas pada sumber ekonomi unggulan.

Seiring reaktivasi status bandara internasional ini, pariwisata Belitung khususnya, dan Babel secara umum akan mengalami peningkatan. Bandara internasional akan memudahkan wisatawan untuk langsung berkunjung ke Babel.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menetapkan status sebagai bandara internasional untuk HAS Hanandjoeddin. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 26 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Jumat (25/04/2025) tentang penetapan status bandara internasional bersama dengan dua bandara lainnya yaitu Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan Bandara Ahmad Yani Semarang.

Penetapan status bandara internasional ini merupakan respon pemerintah pusat terhadap surat permohonan dari masing-masing pemerintah daerah termasuk Pj Gubernur Bangka Belitung yang mengajukan peningkatan status bandara sebagai langkah strategis daerah dalam mendorong konektivitas internasional.

Selain itu penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan strategis nasional yaitu guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan dan pariwisata serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sebagai konsekuensi, ketiga bandara tersebut wajib memenuhi syarat sebagai bandara internasional termasuk standart keselamatan dan keamanan, ketersediaan unit pelayanan, kepabeanan, keimigrasian serta fasilitas karantina.

Tak hanya itu, Kemenhub memberi tengat waktu selama 24 bulan bagi bandara bersangkutan untuk menghadirkan penerbangan internasional. Jika dalam waktu 24 bulan sejak ditetapkan sebagai bandara internasional tidak ada penerbangan internasional, maka statusnya akan diwvaluasi dan ditunjau ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (chu)