Oknum Polres Babar yang Halangi Tugas Wartawan Terima Sanksi Disiplin, Terima Teguran Tertulis hingga Ditunda Kenaikan Pangkat

Kasatlantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina. (Foto: Humas)

MENTOK, LASPELA — Masih ingat oknum Polres Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menghalangi tugas wartawan di Mentok, beberapa waktu lalu?

Kini Kasatlantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina itu telah menjalani sidang disiplin Polri, di Gedung Catur Prasetyo, Polres Bangka Barat,  Rabu (7/5/2025). Ia dinyatakan bersalah atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik.

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh, bersama Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju sebagai anggota majelis. Tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Agus Ervanto (wartawan), Bripda Aldo, dan Briptu Firman.

Dalam sidang, majelis memutuskan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode kepada Iptu Tri Fatina.

Selanjutnya, dia juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya itu, pendidikan kepolisiannya turut ditunda.

Atas putusan sidang tersebut,  Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra mengatakan, pihaknya sudah menerima dan menghormati keputusan sidang.

“Iptu Tri Fatina sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor, Agus Ervanto, serta ke AJI Pangkalpinang dan pihak redaksi wowbabel.com. Ia mengakui telah menghapus dokumentasi hasil peliputan Agus,” ucapnya.

Hendra menilai putusan tersebut cukup adil dan memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban serta media tempatnya bekerja. Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” katanya. (oka)