Bobol Gudang Bengkel Mobil, Dua Pelaku Curat di Selindung Diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

AP dan PE saat diringkus Tim Buser Naga, Jumat (2/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polisi Resort Kota (Polresta) Kota Pangkalpinang berhasil menciduk dua pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Selindung Kota Pangkalpinang pada Jumat 25 April 2025

Dua pelaku tersebut AP (25) dan PE (21) dilaporkan oleh MAA (23) atas aksi pelaku pencurian yang mengakibatkan MAA rugi hingga Rp11 juta.

Kronologi kejadian ialah Pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam gudang bengkel mobil milik korban yang berada di Jl. Sungai Liat – Pangkalpinang Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dengan cara merusak pintu bagian depan.

“Setelah itu pelaku masuk kedalam lalu menggambil alat-alat bengkel berupa satu unit Air Impact Wrench merek Wipro warna merah, empat buah Kunci Buah dengan ukuran 41, 38, 30 dan 28, kemudian pelaku juga menggambil Tiga buah Dongkrak dengan kapasitas 20 Ton. Akibat dari kejadian tersebut korban menggalami kerugian sebesar Rp11 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang
Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, Minggu (4/5/2025).

Kronologis penangkapan sendiri terjadi pada 2 Mei 2025 Tim buser naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, setelah itu Tim II Buser Naga langsung menuju daerah Lontong Pancur yang mana diduga pelaku berada, setelah sampai tim langsung mengamankan AP.

“Pelaku mengaku dan kemudian tim bergegas menuju rumah PE, setelah sampai dirumah tim berhasil mengamankan PE, dan lalu membawa kedua pelaku AP dan PE ke Polresta Pangkalpinang,” tuturnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa memang benar melakukan pencurian dengan cara membobol bengkel milik MAA.

“Awalnya kedua pelaku pergi menggunakan sepeda motor melintasi daerah Selindung, pada saat melintasi bengkel milik korban pelaku melihat keadaan bengkel dalam kondisi tutup yang kemudian kedua pelaku berhenti didepan dibengkel tersebut,” tuturnya.

Melihat situasi sekitar sepi pelaku langsung melakukan aksinya, yang mana AP, langsung berjalan menuju pintu belakang dan merusak bagian bawah pintu dengan cara menendang pintu tersebut, sedangkan PE menunggu di motor untuk melihat kondisi sekitar, kemudian AP masuk kedalam bengkel tersebut dan mengambil tiga buah dongkrak.

“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku bergegas pergi menuju rumah AP untuk menyimpan barang hasil pencurian didalam rumah.
Keesokan harinya kedua pelaku menjual hasil curian tersebut, dari hasil penjualan tersebut kedua pelaku mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp75 ribu dan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Saar ini pihaknya telah mengamankan Barang bukti berupa, 3 tiga buah dongkrak, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio GT warna hitam merah. (dnd)